Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris dari desa
  2. Fotocopy KTP (Pemohon, Para Ahli Waris, Saksi-saksi)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon, Para Ahli Waris, Saksi-saksi)

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Petugas piket memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen
  4. Jika kelengkapan dokumen memenuhi, persyaratan selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen
  5. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk diproses
  6. Berkas diserahkan ke Sekcam untuk diparaf sebelum ditandatangani Camat
  7. Berkas yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Penyataan Ahli Waris

Melalui layanan Wa Pandawa Naga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"