Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Ohoi mengetahui Camat
  2. 2. Foto Copi KK dan KTP

  1. 1. Menyampaikan Persyaratan Kepada Kepala Dinas Sosial Daerah
  2. 2. Supervisor DTKS Menginput Usulan Calon KPM PKH Ke DTKS
  3. 3. Supervisor Menginput Langsung Calon PKH Ke aplikasi SIKS-NG
  4. 4. Pengesahan Usulan Bansos PKH oleh Kepala Daerah
  5. 5. Input Pegesahan ke SIKS-NG

16 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi dan Barang

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)"