Pelayanan bagi Penyandang Cacat dan kecacatan Berat (ODKB).

  1. 1. Surat Keterangan dari Kades / Lurah
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. 3. Kartu Keluarga (KK)
  4. 4. Pas Photo seluruh badan

  1. 1. Penerimaan Laporan dari masayarakat atau kepala ohoi
  2. 2. Melakukan tindak lanjut laporan untuk mendapatkan identitas dan data-data yang lain dari orang yang mengalami ODKB
  3. 3. Apa bila pemohon sudah memenuhi syarat dan ketentuan penerima Bantuan Sosial ODKB, maka seksi akan membuat Rencana Anggaran dan diajukan ke Kepala Dinas untuk dapat dianggarkan
  4. 4. Setelah di anggaran dan disetujui maka dilaksanakan pencairan dana dan serta pengadaan barang dan jasa untuk ODKB
  5. 5. Melaksanakan koordinasi dengan keluarga ODKB dan pihak panti
  6. 6. Penyerahan bantuan kepada ODKB

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Tentang Bantuan Bantuan Sosial

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bagi Penyandang Cacat dan kecacatan Berat (ODKB)."