Pelayanan Lanjut Usia

  1. 1. Berusia 70 Tahun ke atas
  2. 2. Copy kartu keluarga dan KTP
  3. 3. Pengisian Asesment
  4. 4. Surat pengantar dari ohoi

  1. 1. Menerima laporan dari masyarakat, Kepala Ohoi
  2. 2. Melakukan pendataan/identifikasi/home visit terhadap lansia di ohoi-ohoi
  3. 3. Melaporkan hasil identifikasi laporan dari msayarakat dan hasil identifikasi di lapangan
  4. 4. Apa bila pemohon sudah memenuhi syarat dan ketentuan penerima Bantuan Sosial Lanjut Usia, maka seksi akan membuat Rencana Anggaran dan diajukan ke Kepala Dinas untuk dapat dianggarkan
  5. 5. Setelah di anggaran dan disetujui maka dilaksanakan pencairan dana dan serta pengadaan barang dan jasa untuk lansia terlantar/miskin
  6. 6. Penyerahan bantuan kepada lansia terlantar/miskin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Tentang Bantuan Bantuan Sosial

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebook Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lanjut Usia "