Rekomendasi Mendirikan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial).

  1. 1. Surat Permohonan Izin dari Orsos yang bersangkutan
  2. 2. Akte notaris
  3. 3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga orsos

  1. 1. Menerima berkas permohonan
  2. 2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. 3. Melaporkan kepada atasan
  4. 4. Kunjungan lokasi
  5. 5. Hasil Verifikasi Faktual

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan LKS

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mendirikan LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial)."