Pelayanan Terhadap Korban Deportan.Anak dan Orang Terlantar

  1. 1. Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan adalah baik laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan/kesulitan melanjutkan perjalanan sampai tujuan
  2. 2. Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali
  3. 3. Surat Keterangan dari Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota tentang anak/orang terlantar

  1. 1. Menerima laporan dari masyarakat
  2. 2. Dinas Sosial melakukan identifikasi terhadap anak/orang terlantar
  3. 3. Melaporkan hasil identifikasi
  4. 4. Dinas Sosial memberikan bantuan berupa sandang, pangan / lumpsum
  5. 5. Dinas Sosial Daerah memfasilitasi keberangkatan anak/orang terlantar jika memenuhi persyaratan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati Maluku Tenggara Tentang Bantuan Bantuan Sosial

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terhadap Korban Deportan.Anak dan Orang Terlantar"