Pelayanan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT/Sembako

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu Dari Kepala Ohoi Mengetahui Camat;
  2. 2. Nama ada dalam DTKS / Non DTKS;
  3. 3. Fotocopy KTP, KK.

  1. 1. Pemerlu Pelayanan menyampaikan persyaratan kepada Kepala Dinas Sosial Daerah;
  2. 2. Persyaratan pengusulan diteliti oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  3. 3. Pejabat Fungsional memvalidasi usulan dimaksud;
  4. 4. Pejabat Fungsional menyerahkan berkas usulan kepada Supervisor DTKS;
  5. 5. Supervisor DTKS menginput usulan tersebut melalui Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG);
  6. 6. Usulan yang sudah final kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas untuk diparaf;
  7. 7. Usulan Bansos BPNT yang sudah diparaf, disampaikan kepada Bupati Maluku Tenggara untuk mendapatkan pengesahan.

16 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Administrasi dan Barang

Kotak Saran/ No Tpn, WA/ Akun Facebok Dinsosda. Website : http :// dinsosda.malukutenggarakab.go.id/web

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT/Sembako"