Penanganan Konflik Sosial

No. SK: KA.01.03/024 Tahun 2023

  1. Identitas Pemberi Aduan (KK/ KTP);
  2. Surat Aduan berisi penjelasan singkat kronologi, waktu dan lokasi kejadian diketahui RT/ RW dan/ Lurah;
  3. Dokumentasi Foto/ Video dan/ Bukti Dukung Aduan Lainnya.

  1. Pengaduan secara online : menyampaikan aduan melalui Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id, tindak lanjut segera setelah aduan masuk dalam admin Ulas Kecamatan;
  2. Pengaduan secara langsung : mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil ke loket pelayanan;
  3. Menyerahkan berkas aduan;
  4. Tunggu proses verifikasi pimpinan kurang lebih 5-15 menit;
  5. Setelah terverifikasi akan diterbitkan Surat Perintah Tugas Penanganan Konflik Sosial kepada Satuan Penanganan Konflik Sosial Kecamatan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Penanganan Konflik Sosial

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Konflik Sosial "