Monitoring DPK Kelurahan

No. SK: KA.01.03/024 Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP Ketua LPMK;
  2. Fotocopy Rekening Bank Jateng a.n LPMK;
  3. Proposal;
  4. Pakta Integritas;
  5. Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
  6. Surat Keputusan Walikota Surakarta tentang Dana Pembangunan Kelurahan;
  7. Berita Acara Verifikasi Pencairan Dana Pembangunan Kelurahan;
  8. Surat Permohonan Pencairan Dana Pembangunan Kelurahan;
  9. Kuitansi Tanda Terima Dana Pembangunan Kelurahan.

  1. Mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil ke loket pelayanan;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Tunggu proses verifikasi, apabila terverifikasi lengkap, akan dihubungi melalui telepon oleh petugas paling lambat 2 hari setelah berkas persyaratan diserahkan;
  4. Diterbitkan Surat Perintah Tugas Monitoring DPK Kelurahan dilampiri jadwal pendampingan/ Monev DPK oleh Tim Monev Kecamatan sampai dengan proses pertanggungjawaban penggunaan DPK dinyatakan selesai.

90 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Monitoring DPK Kelurahan

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Monitoring DPK Kelurahan "