Pembinaan dan Fasilitasi Karang Taruna

No. SK: KA.01.03/024 Tahun 2023

  1. Tanda Pengenal dan/ Keanggotaan Karang taruna Kelurahan/ Kecamatan;
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat;
  3. Surat Undangan/ Proposal Kegiatan Karang Taruna;

  1. Mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil ke loket pelayanan;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Tunggu proses verifikasi, apabila disetujui akan dihubungi melalui telepon oleh petugas paling lambat 1 (satu) hari setelah berkas persyaratan diserahkan;
  4. Apabila terverifikasi lengkap dan disetujui, akan diterbitkan Surat Rekomendasi Fasilitasi Kegiatan dan Pembinaan Karang Taruna dan dapat diambil paling lambat 1 (satu) hari setelah konfirmasi dari petugas kecamatan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Fasilitasi Kegiatan dan Pembinaan Karang Taruna

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Fasilitasi Karang Taruna"