Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

No. SK: KA.01.03/024 Tahun 2023

  1. Identitas (KK/KTP) pemohon perseorangan atau kelompok masyarakat;
  2. Surat Keterangan Domisili;
  3. Pengantar dari Kelurahan;
  4. Proposal Kegiatan.

  1. Mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil ke loket pelayanan;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Tunggu proses verifikasi, apabila disetujui akan dihubungi melalui telepon oleh petugas paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan diserahkan;
  4. Apabila terverifikasi lengkap dan disetujui, akan diterbitkan Surat Rekomendasi Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan dapat diambil paling lambat 1 hari setelah konfirmasi dari petugas kecamatan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna"