Pembinaan dan Fasilitasi LPMK

No. SK: KA.01.03/024 Tahun 2023

  1. KTP dan/ keanggotaan LPMK kelurahan;
  2. Surat persetujuan orangtua/ wali;
  3. SK pengurus LPMK dan/ susunan kepanitiaan kegiatan;
  4. Surat undangan/ proposal kegiatan LPMK.

  1. Mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil ke loket pelayanan;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Tunggu proses verifikasi, apabila disetujui akan dihubungi melalui telepon oleh petugas paling lambat 1 hari setelah berkas persyaratan diserahkan;
  4. Apabila terverifikasi lengkap dan disetujui, akan diterbitkan Surat Rekomendasi Fasilitasi Kegiatan dan Pembinaan LPMK dan dapat diambil paling lambat 1 hari setelah konfirmasi dari petugas kecamatan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Fasilitasi Kegiatan dan Pembinaan LPMK

1. Aplikasi ULAS : ulas.surakarta.go.id

2. Aplikasi SP4N LAPOR : lapor.go.id

3. Email : kec-banjarsari@surakarta.go.id

4. DM instagram : @kec.banjarsari.ska

5. Telepon : 0271 740775

6. WA : +62 85891365128

7. Kotak Aduan dan surat

8. Konsultasi langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan dan Fasilitasi LPMK"