Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud

  1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nornor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nornor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nornor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nornor PER12/PJ / 2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk dapat memperoleh penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3 (tiga) sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: Permohonan harus disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diperolehnya harta berwujud.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Masa Manfaat atas Harta Berwujud Bukan Bangunan dan Harta Tidak Berwujud"