Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan

  1. Surat Permohonan Persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sesuai lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 12/PJ / 2009;
  2. Fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
  3. Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah;
  4. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2009;
  5. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permintaan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara tertulis melalui KPP terdaftar.
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap: a. seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau b. seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. 2. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat 'an ka waktu 5 lima tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan; 3. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, termasuk kewajiban pajak dari cabang atau perwakilan Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan"