Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. Surat pemberitahuan sesuai Lampiran huruf H Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER11/PJ/2020;
  2. Surat Pemberitahuan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang memuat : a. nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
  3. Surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  2. Cara Pengajuan: Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. PKP menghendaki untuk dilakukan pencabutan tempat pemusatan PPN Terutang (Pencabutan Pemusatan dengan Permohonan PKP) ; 2. Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara jabatan melalui penelitian administrasi (Pencabutan Pemusatan Secara Jabatan)

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang"