Pemusatan Tempat PPN Terutang

  1. Surat pemberitahuan sesuai lampiran huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER11/PJ/2020;
  2. Surat Pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang memuat: a. nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; b. nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
  3. Surat pernyataan bahwa administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan sesuai Lampiran huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11 / PJ / 2020;
  4. Surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Pihak Yang Mengajukan Pemberitahuan/ Permohonan: Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dan memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  2. Cara Pengajuan: Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Tempat Pemusatan dan tempat yang dipusatkan harus berstatus PKP; 2. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang: a. berada di Kawasan Berikat; b. berada di Kawasan Ekonomi Khusus; c. berada di Kawasan bebas; d. berada di Kawasan berfasilitas lainnya; e. mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/ atau f. memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan. 3. Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusatan Tempat PPN Terutang"