Paling lama 6 enam bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau Instansi Pemerintah atau 12 dua belas bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Badan Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 satu bulan setelah jangka waktu berakhir
Tidak dipungut biaya
Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan, Surat Keputusan Penghapusan NPWP, atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store