Pembuatan KK Tambah Anggota Keluarga

  1. Membawa foto copy kk dan KK ASLI
  2. membawa pengantar RT/RW
  3. Membawa surat Nikah
  4. membawa surat kelahiran anak dari Bidan/RS

  1. 1.membawa pengantar rt/rw dan persyaratan nya diajukan ke pelayanan pantes 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar maka permohonan akan ditolak/dikembalikan ke pemohon untuk di lengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka di buatkan surat permohonan dan di proses lebih lanjut
  2. Setelah berkas di setujui, petugas mencatat di buku register desa
  3. petugas memberikan surat pengantar permohonan data penambahan anak dan form kependudukan lengkap yang sudah di ttd kades/sekdes
  4. petugas mengarahkan permohonan ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut

5 menit mendata dan mengecek nama anak dan persyaratan

5 menit membuat surat permohonan

5 menit pengajuan ttd kades

Tidak dipungut biaya

membuat surat pengantar tambah anggota keluarga

tidak ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KK Tambah Anggota Keluarga"