Perekaman E KTP

  1. 1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto CCopy KK

  1. 1. Pemohon datang sendiri
  2. 2. Membawa Penganta RTRw
  3. 3. Membawa Foto Copy KK

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Permohonan Rekam E KTP

082322243951

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E KTP"