Perekaman KTP Elektronik

  1. Surat Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Mengunjungi Kantor Kecamatan untuk legalisir pengantar
  3. Melakukan perekaman KTP Elektronik di ruang perekaman KTP Elektronik di Kecamatan.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman KTP Elektronik

Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik"