Pelayanan Penambahan Keluarga / Anggota Keluarga Baru pindah Datang

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Pindah Datang
  3. Fotokopy Surat Nikah
  4. Fotokopy Akta Kelahiran Anak / Surat Kelahiran
  5. Fotokopy KK Asal

  1. Cek Berkas Permohonan selama Waktu 3 Menit , Fotokopy Berkas Pindah Datang
  2. Pembuatan F1.01
  3. Pembuatan Surat Pengantar
  4. Pengajuan tandatangan kepada pejabat yang berwenang

cek berkas permohonan waktu selama 3 menit , fotokopy berkas pindah datang

pembuatan F1.01 selama waktu 7 menit

pembuatan surat pengantar selama 3 menit

pengajuan tandatangan kepada pejabat yang berwenang selama waktu 17 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Konfirmasi Langsung 

Konfirmasi lewat perangkat desa terdekat

konfirmasi lewat WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penambahan Keluarga / Anggota Keluarga Baru pindah Datang"