Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotokopi KK/KTP

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa Karangturi dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas/ dokumen permohonan tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi Jika berkas lengkap, maka akan diproses lebih lanjut.
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat di buku Agenda Surat Keterangan
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel Kepala Desa.

10 Menit adalah waktu pelayanan standar, jika pelayanan ramai dan mengantri maka waktu yang diperlukan bisa lebih lama


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Silahkan melakukan pengaduan dengan cara mengisi dan memasukkannya pada kotak saran & pengaduan

Email pemdeskarangturi123@gmail.com

Website https://pemdeskarangturikroya.blogspot.com/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"