Permohonan Pembuatan (Perubahan) data kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga asli dan foto copi
  3. foto copy surat nikah/akta cerai bagi perubahan status
  4. surat pindah bagi perubahan penduduk pindah
  5. Foto copi ijasah terkahir bagi perubahan data pendidikan

  1. Pemohon membawa surat pengantar RT/RW dan persyaratan berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar makan permohonan akan ditolak dan berkas di kembalikan ke pemohon untuk di lengkapi, jika berkas/dokumen lengkap dan benar maka akan diproses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui petugas mencatat di buku register
  4. petugas memberikan surat pengantar permohonan perubahan data kartu keluarga dan form kependudukan lengkap yang sudah di tandatangani kades atau sekdes
  5. kemudian petugas mengarahkan pemohon ke kecamatan untuk di proses lebih lanjut


5 menit membuat pengantar surat

5 menit mengajukan tanda tangan kades

Tidak dipungut biaya

membuat surat pengantar Permohonan perubahan kartu keluarga


pengajuan terkadang tidak lengkap berkasnya untuk di lengkapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan (Perubahan) data kartu Keluarga"