Legalitas SKCK

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopi KK/KTP

  1. pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas, jika dokumen tidak lengkap/benar maka dikembalikan untuk dilengkapi, jika sudah benar.lengkap maka akan diproses lebih lanjut
  3. Setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register
  4. Petugas memberikan Surat Pengantar SKCK yang sudah ditandatangani Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

Yang bersangkutan datang sendiri ke Kantor Desa Karangmangu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK

Pengaduan : 

SMS/Whatshap : 0813-9169-6360

HP. Kades         : 0821-4304-9961

Hp Sekdes        : 0813-3436-6088

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas SKCK"