Surat rekomendasi penduduk pindah keluar antar kabupaten dan proponsi

  1. 1. Surat Pengantar/ Blangko surat pindah
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy

  1. 1. Pemohon mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada petugas Kecamatan; 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas; 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Pengantar Pindah kepada camat untuk ditandatangani; 4. Petugas melakukan registrasi; 5. Surat melakukan pindah diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah

Telepon nomor : (0283) 491025

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0283) 491025

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekomendasi penduduk pindah keluar antar kabupaten dan proponsi"