Pelayanan Pasien Gawat Darurat IGD

  1. Membawa Kartu Identitas atau Kartu BPJS
  2. Membawa Surat Egibilitas Pasien/SEP (bagi pasien BPJS)
  3. Surat Laporan dari Kepolisian (bagi Pasien jasa raharja)
  4. Surat Jaminan (bagi pasien jasa raharja)

  1. Pasien datang di IGD dan keluarga pasien mengurus pendaftaran
  2. Keuarga pasien mengurus administrasi sesuai jenis pembayaran pasien (BPJS, Umum atau Jasa Raharja)
  3. Pasien dibersihkan terlebih dahulu di ruamg dekontaminasi untuk beberapa kasus tertentu
  4. Petugas IGD melakukan Triase pada pasien
  5. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari RS, keluarga pasien melakukan pengurusan administrasi untuk : Pulang, Rawat Inap, Rujuk Balik dan Rujuk ke RS yang lebih tinggi

30 Menit

Pasien BPJS : Ditanggung BPJS

Pasien Umum :Tergantung Jenis Tindakan (Sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan)

Layanan Pasien Gawat Darurat IGD

1. Kotak Saran

2. Telepon dan SMS : Ibu. Melani Razuli (085263311991)

3. Email : rsudrsadikin@gmail.com

4. Website : rsudsadikin.pariamankota.go.id

5. Instagram : sadikin_RSUD

6. Facebook : RSUD dr Sadikin Kota Pariaman

7. Datang Langsung ke Unit Pengaduan

8. Span Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat IGD"