Pengantar Pembuatan E-KTP

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa FC Kartu Keluarga

  1. 1. Membuat pengantar KTP ke RT dan RW 2. Datang ke Kantor Desa dengan membawa Fotocopy KK dan Surat Pengantar RT RW 3. Petugas akan mencetak pengantar untuk perekaman E-KTP di Kecamatan/Disdukcapil Setempat

Dalam diselesaikan dalam waktu 10 menit apabila Pelaksana Pelayanan berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

ktp

Langsung datang ke Sektretariat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan E-KTP"