Surat keterangan tidak mampu (SKTM)

  1. 1. Surat pengantar / Surat keterangan dari Desa
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP

  1. 1. Permohonan mengajukan surat pengantar dari Kepala Desa yang diketahui oleh TKSK dan berkas lengkap kepada petugas kecamatan; 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ; 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada camat untuk ditandatangani ; 4. Petugas melakukan registrasi; 5. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) diserahkan kepada pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Telepon nomor : (0283) 491025

Kirim surat langsung / via pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0283) 491025

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu (SKTM)"