Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. KTP, Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)

  1. Pelanggan/Pasien datang melakukan pendaftaran Administrasi di bagian pendaftaran untuk memproses kartu rekam medik bagi pasien baru dan lama maupun pengunjung lainnya.
  2. Pelanggan/pasien wajib mendaftar secara administratif ke pendaftaran dan selanjutnya diarahkan ke ruang pemeriksaan atau kebagian pelayanan yang dibutuhkan oleh pasien/pelanggan.
  3. Proses di Ruang pendaftaran mengikuti SOP yang sudah ditetapkan

5 Menit

- Peraturan menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas - Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat

Rekam Medik , Kartu Berobat

Kotak Saran

 - Layanan langsung di 0271 – 6882133

 - WhatsApp : 085 725 546 967 / 085 641 824 972

 - Instagram : puskesmas.kebakkramat.2

 - Facebook : Puskesmas Kebakkramat II - Website: http://puskeskebakkramat2.karanganyarkab.go.id

 - Pengaduan langsung ke Kepala UPT Puskesmas Kebakkramat II atau Ka Subbag TU UPT Puskesmas Kebakkramat II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"