15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Permohonan Penambahan Anggota Keluarga
Pengaduan ditindak lanjuti oleh Perangkat Desa yang membidangi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKaur Umum dan Perencanaan