Fasilitasi Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)

No. SK: 915 / 071 / Kpts-STDPLY / I.3 / V / 2023

  1. Surat permohonan pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang di ajukan oleh Desa setempat
  2. Tingginya tingkat kebakaran hutan dan lahan yang dimaksud
  3. Minimnya kesadaran warga sekitar mengenai bahaya karhutla

  1. Disposisi Kepala KPH kepada Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat untuk melakukan verifikasi kawasan hutan yang di anggap rawan karhutla kepada Kepala Desa/Lurah/Camat setempat sesuai permohonan
  2. Kepala seksi membentuk tim untuk melaksanakan verifikasi lapangan
  3. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala KPH tim melaksanakan peninjauan kawasan hutan dan lahan yang dimaksud, didampingi oleh Kecamatan/Kelurahan/Desa pemohon
  4. Melakukan koordinasi kepada Kecamatan/Kelurahan/Desa sebagai pemohon, untuk menentukan calon anggota MPA, dari warga yang desanya berada disekitar kawasan hutan dan lahan rawan karhutla
  5. Penetapan SK MPA oleh Kepala Desa/Lurah/Camat setempat
  6. Koordinasi dengan Manggala Agni sebagai narasumber dalam pelatihan dan pembinaan calon anggota MPA

3-4 bulan mulai dari pengajuan surat permohonan dan proposal dari desa, hingga pembentukan dan pembinaan MPA

Tidak dipungut biaya

Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA)

Email : kphnunukan@gmail.com

Instagram : uptd_kph_nunukan

Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id

FB : Uptd Kph Nunukan

UPTD KPH NUNUKAN Jl. Pattimura, Gang Belimbing, RT.11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kphnunukan@gmail.com Instagram : uptd_kph_nunukan Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id FB : Uptd Kph Nunukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA)"