Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. Membawa surat pengantar dari RT dan RW
  2. Membawa dokumen kependudukan (KTP/KK)

  1. 1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 2. Petugas akan membuat surat pengantar SKCK 3. Bawa pengantar tersebut ke Kecamatan, Koramil, dan terakhir Polsek setempat.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

LANGSUNG DATANG KE SEKRETARIAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"