Perekaman E-KTP

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Pemohon berusia minimal 17 tahun
  3. Fotocopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas , jika tidak lengkap dan benar maka permohonan ditolak untuk dilengkapi, jika berkas lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut
  3. setelah berkas disetujui, petugas mencatat dibuku register
  4. Petugas memberikan surat pengantar rekam E-KTP dan F-1.21 lengkap dengan tanda tangan Kepala Desa
  5. Petugas mengarahkan pemohon ke Kecamatan untuk proses lebih lanjut

Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor desa karangmangu

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

Pengaduan

SMS/Whatsapp : 0813-9169-6360

HP Kades          : 0821-4304-9961

Sekdes              : 0813-3436-6088

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman E-KTP"