Peninjauan Status Kawasan Lahan Masyarakat

No. SK: 915 / 071 / Kpts-STDPLY / I.3 / V / 2023

  1. Surat Permohonan peninjauan status kawasan / lahan yang diajukan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat
  2. Lahan yang akan ditinjau harus jelas batasnya berupa alur dan patok batas

  1. Disposisi Kepala KPH kepada seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan untuk melaksanakan peninjauan kawasan lahan sesuai permohonan
  2. Kepala Seksi Perencanaan membentuk tim telaah kawasan untuk melaksanakan peninjauan lahan masyarakat yang dimohon
  3. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala KPH tim melaksanakan peninjauan lahan yang di dampingi Kelurahan/Desa pemohon serta penunjuk batas dari pemilik lahan
  4. Mengelola data hasil peninjauan kawasan lahan masyarakat yang selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Tim

3-5 Hari Kerja, sesuai luasan lahan yang dimohon

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan 2. Surat Telaah Kawasan

Email : kphnunukan@gmail.com

Instagram : uptd_kph_nunukan

Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id

FB : Uptd Kph Nunukan

UPTD KPH Nunukan Jl. Pattimura, Gang Belimbing, RT. 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kphnunukan@gmail.com Instagram : uptd_kph_nunukan Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id FB : Uptd Kph Nunukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peninjauan Status Kawasan Lahan Masyarakat"