Surat pengantar untuk membuat KTP Baru, Cetak Ulang, ataupun perubahan data di KTP
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar
Wa petugas registrar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store