Pengantar KTP

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KK

  1. Datang ke kantor Desa dengan membawa pengantar dari RT /RW
  2. Petugas Ruang Pantes Desa akan membuatkan pengantar
  3. membawa surat pengantar ke Kantor Kecamatan Kroya

Surat pengantar untuk membuat KTP Baru, Cetak Ulang, ataupun perubahan data di KTP

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Wa petugas registrar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP"