Pemerintahan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 lembar
  3. Asli Surat Pengantar RT 1 lembar
  4. Pemohon dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup

  1. Datanglah dengan membawa seluruh berkas sesuai persyaratan: FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon 1 lembar, FC Kartu Keluarga (KK) pemohon 1 lembar, Asli Pengantar RT 1 lembar
  2. Menyerahkan berkas ke loket dan menunggu petugas memverifikasi berkas yang anda bawa. Jika berkas belum lengkap atau ada yang kurang jelas, petugas akan mengkoordinasikannya dengan anda
  3. Setelah diverifikasi bahwa berkas anda lengkap, petugas akan memproses surat izin keramaian
  4. Surat telah diproses dan dicetak, petugas akan menyerahkan ke Kasi Pemerintahan & Trantib untuk diperiksa kembali dan di paraf
  5. Petugas menyerahkan ke Lurah / Sekertaris Lurah untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel di surat
  6. Surat Izin Keramaian sudah selesai dan diserahkan kepada anda

satu (1) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 Wita melalui :

1.    SMS /WA LURAH : 081346251985

2.    SMS/WA SEKLUR : 082158520744

3.  Email : kelurahan.sidodadi75123@gmail.com

4.  Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store