Pemerintahan

  1. Pemohon dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal 1 lembar
  4. Asli Surat Pengantar dari RT 1 lembar
  5. Fotocopy Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit/ RKM 1 lembar
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi

  1. Datanglah dengan membawa seluruh berkas sesuai dengan syaratnya: FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar, FC Kartu Keluarga (KK) 1 lembar, Asli Pengantar dari RT 1 lembar, FC Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rukun Kematian (RKM) atau Rumah Sakit 1 lembar, FC Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi
  2. Menyerahkan berkas ke loket dan tunggu petugas memverifikasi kelengkapan berkas yang Anda bawa, jika berkas ada yang kurang atau terdapat hal yang kurang jelas di berkas, petugas akan mengkoordinasikan dengan anda
  3. Jika sudah diverifikasi bahwa berkas Anda lengkap, petugas akan mengerjakan Surat Keterangan Kematian
  4. Setelah surat selesai dikerjakan, petugas menyerahkan surat ke Kasi Pemerintahan & Trantib untuk diperiksa dan diparaf
  5. Setelah diparaf oleh Kasi, petugas menyerahkan surat ke Lurah / Seklur untuk ditandatangani serta dibubuhi stempel
  6. Surat keterangan kematian sudah selesai dan diserahkan kepada Anda

1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 15.00 Wita melalui :

1.    SMS /WA LURAH : 081346251985

2.    SMS/WA SEKLUR : 082158520744

3.   Email : kelurahan.sidodadi75123@gmail.com

4.  Lapor SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store