Pendampingan Penyusunan Dan Pengesahan Rkt Pemegang Izin Perhutanan Sosial

No. SK: 915 / 071 / Kpts-STDPLY / I.3 / V / 2023

  1. Memiliki dokumen rencana kelola perhutanan sosial
  2. RKT berisi penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari dokumen RKPS untuk setiap tahun
  3. Penyusunan RKT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  4. Penyusunan rencana memuat penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan , pengembangan kewirausahaan dan monitoring dan evaluasi
  5. 5. Rencana disusun dengan memperhatikan Kearifan Lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka Panjang

  1. RKT disusun berdasarkan RKPS
  2. Penyusunan RKT dilakukan oleh KPS didampingi oleh penyuluh dan/atau Pendamping
  3. RKT dilakukan penilaian dan pengesahan oleh Kepala KPH
  4. Dalam hal diperlukan revisi, RKT dapat diajukan kepada Kepala KPH

30 Hari

Tidak dipungut biaya

RKT yang telah disahkan

Email : kphnunukan@gmail.com

Instagram : uptd_kph_nunukan

Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id

FB : Uptd Kph Nunukan

UPTD KPH Nunukan Jl. Pattimura, Gang Belimbing, RT. 11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : kphnunukan@gmail.com Instagram : uptd_kph_nunukan Website : kphnunukan.kaltaraprov.go.id FB : Uptd Kph Nunukan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Penyusunan Dan Pengesahan Rkt Pemegang Izin Perhutanan Sosial"