Instalasi Farmasi

  1. PPasien Rawat Jalan • Blanko resep dengan jaminan • Resep dientry oleh petugas rawat jalan
  2. Pasien Rawat Inap • Blanko resep dari dokter dengan jaminan • Resep di entry oleh petugas ruangan

  1. Pasien Rawat Jalan dengan Jaminan • Pasien mengurus berkas diloket jaminan, kemudian berobat kepoliklinik yang dituju. • Pasien memperoleh blanko resep dari dokter kemudian diverifikasi oleh perawat poli untuk dientry ke SIM-RS. • Pasien menuju ke Instalasi farmasi dengan membawa blanko resep
  2. Pasien Rawat Inap Umum • Pasien/keluarga pasien memperoleh resep diruang rawat inap, resep dibeli di apotik diluar instalasi farmasi RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja
  3. Pasien Rawat Inap dengan Jaminan • Keluarga pasien menyerahkan berkas persyaratan jaminan kepada perawat. • Perawat/petugas ruangan mengurus berkas jaminan. • Resep pasien dilampiri dengan jaminan dan CPO diambil oleh petugas farmasi atau diantarkan oleh petugas ruangan ke Instalasi Farmasi. • Resep disiapkan, Obat dan BMHP yang dipesan diantarkan ke Ruangan Rawat Inap oleh Petugas Farmasi. Dilakukan serah terima barang dengan petugas ruangan rawat inap

1.      Pelayanan Obat jadi ≤ 30 menit;

 2. Pelayanan Obat Racikan ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

1.   Email : ibnusutoworsud@yahoo.co.id

2.   Tlp : (0735) 320118, 320298, 324669, 324977

3.   Kotak Saran

4.    WA/SMS pengaduan: 082112573054

5.   Lapor SP4N ke www.lapor.go.id

6.   IG: rsud_ibnusutowobaturaja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi"