Layanan Pengolahan Data Hasil Survei GNSS

No. SK: 58.2 Tahun 2022

  1. Tersedianya layanan yang diminta.
  2. Pengguna wajib mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial yang ditandatangani oleh pimpinan tinggi instansi atau lembaga dan dikirimkan melalui email ke info@big.go.id
  3. Permintaan layanan data dengan cakupan yang luas dan waktu yang panjang diperlukan Perjanjian Kerja Sama

  1. Permintaan layanan dikirimkan oleh pengguna ke Pelayanan Terpadu Informasi Geospasial (PTIG), kemudian PTIG akan menyampaikan permintaan tersebut ke PJKGG
  2. Staf yang ditugaskan pada unit layanan di PJKGG akan melakukan pemeriksaan ketersediaan data di PJKGG dan mengirimkan datanya ke PTIG. PTIG menyampaikan produk dan jasa PJKGG ke pengguna layanan

Pengolahan dari data raw atau RINEX hingga diperoleh koordinat fixed.

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2019, layanan ini dikenakan tarif Rp 500.000,00 per titik 

Pengolahan Data Hasil Survei GNSS

PJKGG menerima saran dan kritik serta pengaduan terkait layanan produk dan jasa PJKGG melalui:

1.   Surat Elektronik: srgi@big.go.id, info@big.go.id

2.   Situs Web: SP4N Lapor (lapor.go.id)

3.   Telepon: (021) 8753155, (021) 8758061

4.  HP / Whatsapp: 0811119500


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store