Surat keterangan waris (SKW)

  1. 1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocpy KK
  4. 4. Surat kematian dari Kepala Desa

  1. 1. Permohonan mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petugas Kecamatan; 2. Petugas meneliti kelengakapan berkas; 3. Setelah meneliti kelengkapanberkas : petugas mengajukan Surat Keterangan Waris (SKW) kepada Camat untuk ditandatangani; 4. Petugas melakukan registrasi; 5. Surat Keterangan Waris (SKW) diserakan kepada pemohon.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Telepon : (0283) 491025

Kirim surat langsung/ via pos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0283) 491025

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan waris (SKW)"