Surat ijin keramaian

  1. 1. Pengantar dari Kepala Desa
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK

  1. 1. Permohonan mengajukan Surat Pengantar dari Kepala Desa dan berkas lengkap kepada Petuigas Rumah PATEN; 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas; 3. Setelah kelengkapan berkas benar petugas mencetak surat izin keramaian dan mengajukan kepada Camat untuk ditandatangani; 4. Petugas melakukan registrasi; 5. surat izin keramaian disertai kepada permohonan.

Jangka waktu pelayanan surat ijin keramaian 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Penanganan pengaduan bisa via telpon kantor kecamatan slawi (0283) 491025

Kirim surat langsung / via pos 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0283) 491025

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin keramaian"