Administrasi Hibah Uang

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen/proposal permohonan bantuan dana hibah yang ditujukan kepada Bupati Buleleng beserta kelengkapan yang dipersyaratkan

  1. Pemohon datang langsung ke Bidang PKD
  2. Dilayani oleh staf Bidang PKD yang menangani
  3. Layanan administrasi dimulai dari Nota Pembuatan Kontrak / Nota Perjanjian Hibah
  4. Berkas usulan yang lengkap dilanjutkan ke
  5. Pencairan langsung ke Rekening Penerima

1-2 minggu (jika dapat diselesaikan)

Tidak dipungut biaya

Berkas administrasi amprah pencairan Dana Hibah yang siap diteruskan ke BPKPD Kabupaten Buleleng

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Hibah Uang"