Pelayanan Fasilitasi Pemekaran Banjar Dinas

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen / laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkaitpelayanan fasilitasi pemekaran banjar dinas

  1. Surat pengajuan pemekaran Banjar Dinas dari desa diterima di DPMD
  2. DPMD mempelajari usulan pemekaran banjar dinas sesuai dengan surat
  3. Melaksanakan penjajagan ke desa
  4. Survey lokasi di desa yang akan melakukan pemekaran banjar dinas
  5. Membuat laporan pemekaran banjar dinas
  6. Rapat tim pemekaran banjar dinas
  7. Proses usulan

1-2 minggu (jika dapat diselesaikan)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan, solusi terhadap permasalahan dalam pembuatan laporan keuangan Desa

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Pemekaran Banjar Dinas"