Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Fotocopy KK/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat Puskesmas

  1. Pasien mendaftar
  2. Masuk ruangan poli gigi, dokter melakukan tindakan atau rujukan
  3. Tidak Rujuk Pasien mengambil obat dan pulang Pasien Rujuk Pasien Ke Rumah Sakit

15 s/d 30 menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan pelayanan untuk pasien dengan keluhan gigi dan mulut

1. Ruang Informasi/Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Email: puskesmashutabaginda@yahoo.com

4. WA: 082161980731

5. Facebook: Puskesmashutabaginda

6. Instagram: @puskesmashutabaginda



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store