Fasilitasi Kerjasama Antar Desa

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen/laporan permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait penyusunan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama desa

  1. Persiapan kerjasama antar desa
  2. Penawaran kerjasama antar desa
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Penandatanganan
  4. Pelaksanaan kerjasama antar desa
  5. Pelaporan

Menyesuaikan dengan permasalahan / 1 tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Konsultasi, saran, masukan dan solusi untuk penyusunan draf kerjasama antar desa, draf kerjasama antar desa dengan pihak ketiga dan draf pembangunan kawasan perdesaan

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerjasama Antar Desa"