Kartu Keluarga

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Surat Pengantar RT,RW
  2. Formulir kartu keluarga & Isian biodata penduduk
  3. Kartu Keluarga lama bagi yang belum memiliki kartu keluarga model SIAK
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat kelahiran bagi anggota keluarga tambahan.

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon dan diarahkan untuk ke Kecamatan untuk diproses pembuatan KK

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"