Kartu Keluarga

No. SK: 01/I/2022

  1. Surat Pengantar RT,RW
  2. Formulir kartu keluarga & Isian biodata penduduk
  3. Kartu Keluarga lama bagi yang belum memiliki kartu keluarga model SIAK
  4. Fotocopy surat pindah (bagi penduduk baru Pindahan)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian RI (bagi yang kehilangan kartu keluarga)
  6. Fotocopy surat kelahiran bagi anggota keluarga tambahan.

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Berkas diserahkan kepada pemohon dan diarahkan untuk ke Kecamatan untuk diproses pembuatan KK

Waktu Penyelesaian 10-25 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi Kantor Kepala Desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa maupun melalui media / sarana pengaduan yang tersedia seperti, SMS, nomor telepon, kotak saran/ pengaduan

Atau melalui website : pegadingan.desa.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"