Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kelompok Kerja Operasional Posyandu

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen laporan kelompok kerja operasional posyandu

  1. Dokumen diterima di Bagian Umum
  2. Disposisi Sekretaris Dinas
  3. Disposisi Kepala Dinas
  4. Validasi dokumen atau data oleh Kepala Bidang LKDA UEM dan Kepal Seksi PKK
  5. Pengarsipan atau perekapan data staf pelaporan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyampaianlaporan,verifikasidanvalidasidatasertakonsultasidankoordinasi terkait laporan yang disampaikan

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kelompok Kerja Operasional Posyandu"