Persetujuan Lembaga / Kelompok Kelembagaan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/235/II/DPMD/2023

  1. Dokumen lembaga / kelompok yang akan dicarikan pengesahan lengkap

  1. Datang ke Bidang LKDA UEM
  2. Staf Bagian Pengesahan Kelembagaan melakukan koreksi kelengkapan dan stempel pengesahan
  3. Persetujuan atau paraf Kasi
  4. Persetujuan atau paraf Kabid
  5. Penomoran dan tanda tangan Kadis

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas pengesahan kelembagaan; Pembubuhan tanda tangan dan stempel pengesahan;

1. Pengaduan, saran, dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas PMD Kab. Buleleng.

2. Pada jam dan hari kerja melalui :

- Datang langsung

- Telepon (0362) 22488

- Website : www.dispmd.bulelengkab.go.id

- Facebook : www.facebook.com/DPMDBuleleng



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lembaga / Kelompok Kelembagaan Masyarakat"