Pengantar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

No. SK: 8/I/ Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari RT,RW
  2. Foto Copy KK

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan / fotocopy Kartu Keluarga dan Pengantar RT,RW
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas - Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Kepala Desa / Pejabat yang berwenang
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register dan kemudian menyerahkan berkas dan mengarahkan untuk datang ke Kecamatan melakukan Perekaman KTP-Elektronik

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan perekaman KTP el yang telah di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang

1. Layanan Pengaduan bisa langsung ke Tim Pengaduan Desa Pegadingan

2. Kunjungi Link berikut : https://sisukma.cilacapkab.go.id/#pelayananpublik

3. Lewat Email, Web dan Sosial Media :

 - Email Desa : desapegadingan39@gmail.com

 - Website Desa : pegadingan.desa.id

 - Instagram : desapegadingan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik"